logo
Kembali

Mengenal Fungsi Bea Cukai

undefined

Tentunya suatu lembaga, penyelenggara perdagangan dan masyarakat umum mengetahui bahwa impor dan ekspor barang erat kaitannya dengan kepabeanan, atau lembaga yang mengawasinya disebut Bea Cukai.

Namun, masih banyak masyarakat yang sering berurusan dengan kepabeanan tetapi tidak mengetahui informasi kepabeanan. Untuk menambah pengetahuan Anda, Anda harus merujuk pada ulasan bea cukai berikut yang disusun dari situs web resmi kepabeanan.

Definisi

Lembaga ini bukanlah istilah yang memiliki satu arti, melainkan dua istilah yang berbeda makna. Kepabeanan itu sendiri adalah tindakan yang dipungut oleh pemerintah atas barang impor dan ekspor, sedangkan Bea Cukai adalah pajak negara yang dipungut atas barang-barang yang sifat atau sifat-sifatnya ditentukan dalam Undang-Undang.

Oleh karena itu, jika tarif digabungkan, merupakan tindakan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap barang impor dan ekspor serta barang yang memiliki karakteristik khusus. 

Sejarah Bea Cukai

Hampir semua negara memiliki lembaga ini, dan bahkan sejak berdirinya negara, sistem tersebut pasti sudah dibuat secara langsung. Bea cukai adalah konvensional atau perangkat negara dan seperti polisi, jaksa pengadilan atau angkatan bersenjata.

Di Indonesia lembaga ini sudah ada sejak sebelum datangnya masa kerajaan atau zaman penjajahan Belanda.

Sayangnya, tidak ada bukti nyata pada saat itu yang dapat membuktikan kebenarannya. Baru ketika VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Perusahaan Perdagangan India Timur masuk, dokumen-dokumen tentang bea cukai mulai jelas.

Saat itu regulator yang mengenakan bea masuk dan keluar serta bea cukai atas barang tidak langsung disebut Bea Cukai, tetapi Hindia Belanda menamakannya De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. A & A). Layanan di dalam disebut Duane.

Setelah penduduk VOC pindah ke Jepang, tanggung jawab badan berubah, yaitu hanya pajak konsumsi yang dipungut, dan pajak impor dan ekspor pemerintah tidak dipungut.

Setelah Indonesia merdeka, kantor pabean kembali didirikan sebagai kantor pabean pada Oktober 1946. Selain itu, tugas mereka berubah lagi, seperti pengenalan bea masuk dan pajak cukai. 

Fungsi Administrasi Umum Kepabeanan

Tugas pokok Administrasi Umum Kepabeanan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan, termasuk penegakan peraturan, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara bagi departemen kepabeanan dan cukai.

Merujuk pada situs resmi Administrasi Umum Kepabeanan, lembaga kepabeanan Indonesia ini memiliki fungsi umum antara lain:

Mengembangkan kebijakan penegakan, pelayanan dan regulasi untuk mengoptimalkan penerimaan tarif dan cukai nasional.

Mengawasi, menegakkan, melayani dan mengoptimalkan penerimaan negara dari bea dan cukai.

Mengembangkan norma, standar, prosedur, dan standar pengaturan, penegakan, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai nasional.

Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap pengaturan, penegakan, pelayanan, dan optimalisasi perpajakan nasional kepabeanan dan cukai.

Pemantauan, penilaian dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai terkait pengaturan, penegakan, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara.

Menerapkan manajemen kepabeanan.

Melaksanakan fungsi yang diberikan Menteri Keuangan. 

Administrasi Umum Kebijakan Kepabeanan

Sebagai lembaga kepabeanan, Administrasi Umum Kepabeanan telah menetapkan serangkaian peraturan yang memungkinkan lembaga tersebut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah diidentifikasinya.

Di bidang ekspor, Administrasi Umum Kepabeanan menjalankan tugasnya berdasarkan beberapa landasan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010 /2017 tentang Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Bea Keluar serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-32/BC/2014 Joe. PER-29/BC/2016 Tata cara kepabeanan di bidang ekspor.

Seperti halnya departemen kepabeanan impor, Administrasi Umum Kepabeanan juga mempersiapkan dan mengawasi impor melalui beberapa landasan hukum, seperti keputusan menteri, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan menguntungkan serta melindungi industri dalam negeri Kementerian Keuangan (KMK) No. KEP-1418 /KM.4/2018 tentang Daftar Impor Terbatas.

Kemudian ada Peraturan Per-5/BC/2018 Administrasi Umum Kepabeanan tentang pengeluaran barang impor untuk kebutuhan UKM.

Dalam melindungi industri kepatuhan dalam negeri, Administrasi Umum Kepabeanan juga terus berupaya menindak berbagai produk ilegal.